Rabu, 27 Oktober 2010

Larangan Merokok DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan perda merokok total di gedung-gedung tempat umum.perda yang di keluarkan menyusul perda larangan meroko sebelum nya,yang membolehkan kawasan merokok tertentu didlam gedung.

Merokok dilarang,mengapa agar masyarakat bias menjaga kesehatan agar ruang lingkup kota menjadi bersih dan anak pendidikan tidak melakukan merokok.Karena bahaya asap merokok sangat berbahaya bagi kesehatan

Fauzi lionel.gubernur akan memberlakuan 10 november pemilihan nya tepat pada hari pahlawan dengan selogan’’Berani melawan asap rokok sama hal nya dengan berani menantang asap mesiu penjajah.

Perda ini berlaku pada gedung-gedung ,perkantoran,rumah sakit, tempat pendidikan dan ibadah,dan kawasan yang menggunakan ac.

Perda larangn merokok ini di Surabaya akan menyusul pada kota-kota lain nya yaitu di jogjakarta,provinsi gorontalo dan bali larangan merokok di berlakuan di Negara- Negara seperti malay sia,singpor dan lain nya di amreika orang inggin merokok harus kluar gedung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar