Kerudung dalam keseharian kita sering kali disebut pula sebagai jilbab. Sebetulnya kebiasaan menyebut berkerudung dengan berjilbab baik-baik saja, namun kemudian kerancuan term ini menjadikan kategori jilbab tidak pas lagi. Coba saja perhatikan, Indonesia bangga menyandang gelar sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim di dunia padahal hanya sebatas kuantitas saja bukan dalam kualitas, kita juga bangga dengan pernyataan bahwa saat ini semakin banyak para remaja putri Islam yang kesehariannya memakai jilbab, entah bersekolah, kuliah, atau kerja, karena Indonesia merasa bisa menampung aspirasi ummat Islam untuk berbusana muslimah tidak seperti di negeri sekuler lainnya yang membatasi pemakaian jilbab di sekolah misalnya, seperti yang terjadi di Turki dan negaranegara eropa. Bangga mendengarnya, senang hati rasanya.
Eits........tunggu dulu. Sudah lihat buktinya belum? Benar nggak statement tersebut? Ternyata yang dibangga-banggakan tersebut tidaklah 100% benar, karena jilbab yang katanya semakin banyak dikenakan para muslimah di negeri kita bukanlah jilbab pada kategori yang seharusnya. Silahkan perhatikan, tuuuh...... tengok kanan dan kiri anda, yang ada hanyalah wanita berkerudung saja bukan berjilbab, kecuali sedikit saja. Nah looh, gimana bisa cuma berkerudung tapi tidak berjilbab, lantas berjilbab itu yang gimana? Kita banyak melihat di sekitar kita muslimah yang mengenakan kain penutup kepala rapi seperti yang memang diperintahkan oleh syariat, tapi setelah kita lihat pakaiannya sama sekali tidak mencerminkan islam. Mereka memakai kain baju dan bawahan yang ketat full press body, singset-set-set....bahkan mungkin kekecilan. Pemahaman yang campur aduk jadi masalahnya. Ada yang mendefinisikan jilbab harus modis dan gaul, ada yang bilang “berjilbab iya tapi harus tetap menampilkan kecantikan”, plus campur tangan liberalis yang menganggap penafsiran Alqur’an dan Alhadist harus diperbaharui mengikuti zaman, belum lagi peran-serta para pengusung gerakan feminisme dan persamaan hak perempuan.
Semuanya satu tujuan merusak term jilbab dan mengajak para muslimah agar menganggap berjilbab yang sesuai syariat itu ketinggalan zaman, djadoel katanya. Dalam Alqur’an, Allah telah memberikan beberapa batasan dalam berpakain dalam hal ini mengenai jilbab, diantaranya di dalam surah AnNuur ayat 31 yang artinya: “.......dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimaar) di dadanya......”, kemudian di surah AlAhzaab ayat 59 yang artinya: “......”Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.......”. Dari kedua ayat tersebut dinyatakan bahwa pakaian muslimah adalah kelengkapan penutup aurat untuk muslimah yang termasuk di dalamnya adalah kerudung (dalam bahasa arab ada beberapa jenis bentuk dan penyebutan/kosakata) dan pakaian yang menutupi seluruh badan, yaitu dari jenis baju yang lapang dan tidak menunjukkan lekuk tubuh. Yang pertama, terkait pula dengan penafsiran dan pembatasan pemakaian penutup kepala, ada beberapa versi bentuk. Secara umum dibagi dua, yaitu terbuka wajahnya dan tertutup wajahnya (terlihat mata dan sekitarnya saja).
Penutup kepala yang umum dipakai adalah kerudung atau disebut khimaar atau sufur, sedangkan sebagian lagi memakai penutup wajah yang disebut cadar atau niqab. Keduanya memiliki dasar dan tidak perlu untuk diperdebatkan berlebihan, karena keduanya sudah berusaha menjalankan perintah nabi dengan baik dan benar. Yang perlu dibenahi adalah muslimah yang belum berusaha memperbaiki cara berpakaiannya.
Selanjutnya, penjelasan mengenai jenis pakaian yang diperbolehkan untuk dipakai muslimah diterangkan dalam beberapa hadist, diantaranya bahwa baju untuk muslimah adalah baju lapang dengan batasan oleh rasul selebar 2 atau 3 atau 4 jari, jadi tidak boleh kekecilan dari ukuran tubuh dan batasan yang telah ditentukan.
Selain itu, baju muslimah juga tidak boleh terlalu lembut sehingga menunjukkan tulangtulang badan (pundak, pinggul, dan sebagainya). Yang dimaksud adalah baju yang terlalu lemas dan jatuh ke badan sehingga lekuk tubuh wanita yang memakainya akan tergambar atau tercetak, atau juga jenis pakaian yang terlalu tipis menerawang. Diantara baju lembut dan lemas adalah seperti satin dan sutera, serta pakaian Qibtiyah (pada masa nabi ada baju lembut dan tipis asal Mesir, kalau sekarang ada disemua negara). Jika baju jenis lembut ini dipakai, diperbolehkan sebagai baju dalam atau diberi rangkapan.
Dalam penerapannya, pakaian muslimah ini ada beberapa penafsiran juga. Diantaranya ada yang memperbolehkan memakai pakaian terpotong (atasan dan bawahan), dan yang tidak memperbolehkan pemisahan baju atasan dan bawahan dengan alasan pemisahan atasan dan bawahan akan memperlihatkan lekuk tubuh (pinggang) dan sebagainya. Variasi ini bagi saya bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan, karena perintah rasul adalah untuk tidak memperlihatkan lekuk tubuh pemakai. Maka, jika pakaian atasan dan bawahan dikenakan dan diukur dengan semestinya dan dari jenis kain yang baik sehingga lekuk tubuh tidak terlihat (karena sudah tertutup pakaian atasan yang terjuntai kebawah pinggang), maka tidak menjadi masalah mengenakannya.
Naah, bagi muslimah yang sudah berpakaian sesuai syariat, jangan takut tidak kelihatan cantik atau ketinggalan zaman, karena fungsi jilbab yang utama bukan untuk menunjukkan kecantikan dan sensualitas, tetapi menjaga kehormatan dan menjaga pandangan. Ingatlah bahwa wanita baik-baik adalah untuk laki-laki yang baik-baik juga. Dengan mentaati ketentuan Allah, InsyaAllah akan mendapatkan rizqi yang mulia (surga). Amien. Semoga bermanfaat.
Selasa, 19 Oktober 2010
JILBAB vs KERUDUNG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar