Rabu, 27 Oktober 2010

Larangan Merokok DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan perda merokok total di gedung-gedung tempat umum.perda yang di keluarkan menyusul perda larangan meroko sebelum nya,yang membolehkan kawasan merokok tertentu didlam gedung.

Merokok dilarang,mengapa agar masyarakat bias menjaga kesehatan agar ruang lingkup kota menjadi bersih dan anak pendidikan tidak melakukan merokok.Karena bahaya asap merokok sangat berbahaya bagi kesehatan

Fauzi lionel.gubernur akan memberlakuan 10 november pemilihan nya tepat pada hari pahlawan dengan selogan’’Berani melawan asap rokok sama hal nya dengan berani menantang asap mesiu penjajah.

Perda ini berlaku pada gedung-gedung ,perkantoran,rumah sakit, tempat pendidikan dan ibadah,dan kawasan yang menggunakan ac.

Perda larangn merokok ini di Surabaya akan menyusul pada kota-kota lain nya yaitu di jogjakarta,provinsi gorontalo dan bali larangan merokok di berlakuan di Negara- Negara seperti malay sia,singpor dan lain nya di amreika orang inggin merokok harus kluar gedung.
Selengkapnya...

Air Minum Tanpa Batas Kadaluwarsa

akarta – di temukan kandungan bakteri yang berlebihan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dalam penelitiannya juga menemukan air minum kemasan gelas yang tidak mencantumkan batas waktu kadaluwarsanya. Padahal, setiap produk apapun harus mencatumkannya sesuai dengan Standar SNI

tidak menemukan tanggal kadaluwarsa pada kemasan air minuman gelas tersebut. Tanggal hanya ada di kotak, padahal harusnya di setiap kemasan," ujar peneliti YLKI Ida Marlinda Loenggana, dalam jumpa pers tentang hasil uji Air Minum Dalam Kemasan di Kantor YLKI Jl Pancoran Barat, Duren Tiga, Jakarta, Rabu (28/10/2010).Nomor registrasi yang tercantum dalam kotak air minum tidak sesuai dengan yang ada di kemasan.

"Bahkan di satu kota itu ada tiga nomer registrasi," kata Ida.
Kemasan air minum yang diteliti juga banyak yang sudah tidak layak lagi. Bahkan ada yang sudah bocor."Kadang warna sudah kusam, dan kemarin juga sampai ada bocor," jelasnya.hal ini harusnya tidak boleh terjadi. Mengingat produk ini sedang marak-maraknya dikonsumsi bahkan untuk acara hajatan karena harga yang terjangkau.
BPOM. Agar bisa memberikan teguran pada produsen yang melakukan kesalahan fatal s
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Roy Sparringa yang juga hadir dalam jumpa pers itu mengaku akan menindak produsen yang kedapatan lalai. Jika teguran tidak diindahkan maka sanksi berat akan dijatuhkan.

"Untuk sanksinya tentu sudah punya SOP bertahap, dan tergatung kasusnya juga. Dalam hal air minum kemasan seperti ini, kita akan melakukan audit komperhensif. Jika ada yang melakukan pelanggaran atau kelalaian, tahap pertema akan kita tegur untuk selanjutnya yang bersangkutan melakukan koreksi memiliki batas waktu satu sampai dua bulan.
" tapi kalau nggak dilakukan juga akan cabut izin edarnya di pasaran.
keamanan tetap diutamakan oleh pihak produsen. Sebab ini menyakut kesehatan manusia.di harap pihak produsen indikatot standar mutu keamanan tetap harus terpenuhi, karena apa pun yang menjadi masalah seperti kandungan nilai bakteri, atau apa pun itu bilang dikonsumsi pada manusia yang rentan atau tidak bisa menyebabkan penyakit,".
Selengkapnya...

Cerita ku malam tadi

Cerita ku tadi malem 26 Oktober 2010 tidak ada yang istimewa, karena beberapa hari ini ada masalah sama kesehatan ku, perut ku yang sering sakit dan terutama masalah sama mataku, jadi aku minta tolong sama mamah buat nganter aku ke dokter untuk periksa mata.Seperti biasa dokter cuma ngasih obat untuk mataku padahal aku sering kontrol mataku ke dokter langganan ku itu tapi tetep saja aku harus terus memakai kacamata. Setelah pulang dari dokter aku dan mamah mampir dulu ke toko jilbab untuk melihat-lihat jilbab dan membelinya. Setelah kembali ke rumah aku melanjutkan kegiatan ku nonton tv yang tadi sore tertunda karena harus ke dokter, setelah menyalakan tv dan aku pilih chanel yang tadi sore aku tonton yaitu berita tentang merapi yang meletus di Yogyakarta, ternyata keadaan disana cukup mencekam semua penduduk sekitar merapi diungsikan karena hujan awan panas terus mengguyur desa mereka. Korban pun mulai berjatuhan dan mereka dibawa ke rumah sakit terdekat. Kebanyakan dari korban yaitu menderita luka bakar bahkan ada dari bebrapa korban yang tidak mau diungsikan ditemukan meninggal tak jauh dari rumah mereka, setelah itu aku tidur karena hari sudah malam dan mata ku sudah pegal karena harus terus pakai kaca mata. Selengkapnya...

Rabu, 20 Oktober 2010

Gaya Memakai Kerudung Cantik

Bingung memakai kerudung !!!

Gaya kerudung segiempat maupun kerudung instan, bila Anda ingin memadukannya dengan busana yang hendak Anda pakai, perhatikan kesamaan looknya, tidak perlu jenis detailnya itu sama antara kerudung dan busana tetapi yang penting temanya atau gayanya sama. Jika busana bergaya casual, pilih kerudung bergaya casual pula, atau jika busana bergaya glamor, pilih yang detail kerudungnya mewah dan berkesan glamor.Kerudung Jilbab bukan lagi sekedar penutup kepala, bukan juga sebagai pelengkap busana muslim. Tapi kini, kerudung menjadi salah satu fashion statement Anda, yang bisa menunjukkan siapa diri Anda. Kerudung mampu seperti itu karena sekarang modelnya banyak, ada yang instan atau disebut bergo, ada juga yang segi empat. Tambahan lagi sekarang kerudung dibuat dari bahan yang sangat variatif dan ini yang membuat kerudung sangat menonjol, detail atau aksennya!

Produk-produk kerudung terlihat demikian menonjol karena semuanya mengaplikasikan detail yang tidak sembarangan dikerjakan. Dirancang dengan apik, dan melalui proses yang tidak sebentar, detail-detail kerudung Lamara dikerjakan oleh tangan-tangan terampil. Penataan warna untuk bordirnya, yang dikombinasikan dengan sulam pita atau payet-payet, atau yang paduan payet dengan manik-manik dan bebatuan, semua dikerjakan dengan hati-hati dan dipikirkan padu padan warnanya supaya terlihat cantik dan bisa menunjang penampilan kerudung tersebut. Kelebihan lain detail kerudung koleksi Lamara, dibuat dengan tangan.

Tidak ada detail yang lebih dari detail yang lain, karena kami membuatnya dengan tujuan memenuhi selera konsumen yang beraneka ragam. Karena itu Koleksi Busana kerudung berdetail sangat variatif. Payet-payet yang digunakan tidak hanya berupa payet plastik warna warni dan aneka bentuk tetapi juga dari material logam, material inilah yang sedang ‘in’ sekarang. Bentuknya mulai dari yang bulat pipih polos, sampai yang berukir indah. Payet-payet itupun seringkali dipadu dengan manik-manik bulat yang dibuat dari kayu, plastik atau mutiara. Sedangkan untuk detail bordir, motifnya dirancang seksama agar tercipta motif yang bukan saja indah, tetapi juga harmonis dan enak dilihat, baik dari proporsinya maupun dari warnanya.

Dengan teknik bordir Butik Wanita yang bervariasi, seperti teknik rantai, teknik bordir penuh, dll, membuat motif bordir kami punya keunikan sendiri, apalagi seringkali bordir kami padu dengan payet-payet supaya terlihat lebih mewah. Selain bordir, ada pula detail sulam, selain sulam benang biasa, kami aplikasikan juga sulam pita yang dikombinasikan dengan bordir maupun dengan payet. Tidak melulu berupa payet, tetapi bisa juga kancing-kancing aneka warna yang kami perlakukan seperti payet, dipadu padan warna dan motifnya, atau menggunakan bebatuan yang bisa menciptakan kesan mewah dan unik.
Selengkapnya...

PENTINGNYA MEMAKAI JILBAB

Bagi seorang wajib mengenakan jilbab. Pentingnya mengenakan jilbab tentu tercantum dalam firman Allah ta’aala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 :

“ Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”



Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan berkata:

Allah Ta’ala menyuruh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin , istri-istri ,dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan.Jilbab berarti selendang/kain panjang yang lebih besar dari pada kerudung. Demikian menurut Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, dan sebagainya. Kalau sekarang jilbab itu seperti kain panjang. Al-Jauhari berkata,”Jilbab ialah kain yang dapat dilipatkan”.



Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ummu Salamah dia berkata: ”Setelah ayat diatas turun, maka kaum wanita Anshar keluar rumah dan seolah-olah dikepala mereka terdapat sarang burung gagak. Merekapun mengenakan baju hitam”

Az-Zuhri ditanya tentang anak perempuan yang masih kecil. Beliau menjawab menjawab:”Anak yang demikian cukup mengenakan kerudung, bukan jilbab”
(lihat Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir ; jilid III hal:900-901 )

Lihat dalam Kitab Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al-Albani yang menjelaskan tafsir ayat tersebut dengan mengatakan pada hal:91-92, 102-103 :
“Tatkala ayat ini turun, maka wanita-wanita Ansharpun keluar rumah sekan-akan diatas kepala-kepala mereka itu terdapat gagak karena pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan”

Dikeluarkan oleh Abu Dawud (II:182) dengan sanad Shahih. Disebutkan pula dalam kitab Ad-Duur (V:221) berdasarkan riwayat AbdurRazaq, Abdullah bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih dari hadits Ummu Salamah dengan lafal :”Tatkala ayat ini turun, maka wanita-wanita Ansharpun keluar rumah seakan diatas kepala-kepala mereka terdapat gagak lantaran pakaian (jilbab) yang mereka kenakan” Kata”Ghurban” adalah bentuk jamak dari “Ghurab” (gagak). Pakaian (jilbab) mereka diserupakan dengan burung gagak karena warnanya yang hitam.



Dari hadits diatas dapat difahami bahwa mengenakan jilbab dengan warna gelap merupakan sunnahnya wanita-wanita shahabiyah dan tentu saja istri-istri Nabi kita yang mulia. Dalil yang lain adalah Hadits Shahih Riwayat Bukhari yang dimasukkan oleh Imam Syaukhani dalam kitabul Libas dimana Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memakaikan pakaian warna hitam kepada Ummu Khalid lengkapnya adalah sebagai berikut :



“Dan dari Ummu Khalid, ia berkata: Beberapa pakaian dibawa kepada Nabi diantaranya terdapat pakaian berwarna hitam. Lalu Nabi bertanya: Bagaimana pandanganmu kepada siapa kuberikan pakaian hitam ini?Lalu terdiamlah kaum itu. Kemudian Nabi bersabda :Bawalah kemari Ummu Khalid, lalu aku dibawa kepada Nabi , kemudian ia memakaikan pakaian itu kepadaku dengan tangannya sendiri, dan bersabda:selamat memakai dan semoga cocok! Dua kali. Lalu Nabi melihat kepada keadaan pakaian itu dan mengisyaratkan tangannya kepadaku sambli berkata: Ya, Ummu Khalid, ini bagus, ini bagus (sanna dalam bahasa Habasyah artinya: bagus)”
(HR. Bukhari , Nailul Author, Imam Syaukhani,1/404-405)

Yang namanya jilbab adalah kain yang dikenakan oleh wanita untuk menyelimuti tubuhnya diatas pakaian (baju) yang ia kenakan. Ini adalah definisi pendapat yang paling shahih(yang paling benar).

Didalam menjelaskan definisi jilbab dikatakan terdapat 7 pendapat yang telah disebutkan oleh Al-Hafizh dalam kitab beliau “Fathul Bari” (I:336), dan ini adalah salah satunya. Pendapat ini juga diikuti oleh Imam Al-Baghawi dalam Tafsirnya (III:544) yang mengatakan:”Jilbab adalah pakaian yang dikenakan oleh wanita diatas pakaian biasa dan khimar(kerudung)”



Ibnu Hazm (III:217) mengatakan:”Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya”

Imam Al-Qurthubi menshahihkannya dalam kitab Tafsirnya.

Umumnya jilbab ini dikenakan oleh kaum wanita manakala ia keluar rumah. Ini seperti yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani (Bukhari & Muslim) dan juga oleh perawi lainnya dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu’anha bahwa ia berkata:

“Rasulullah shalallahu alaihi wasslam memerintahkan kami agar keluar pada hari Idul Fitri maupun Idul Adha , baik para gadis yang menginjak akil baligh, wanita-wanita yang sedang haidh maupun wanita-wanita pingitan. Wanita-wanita yang haidh tetap meninggalkan shalat namun mereka dapat menyaksikan kebaikan (mendengarkan nasehat) dan dakwah kaum muslimin. Aku bertanya: Ya, Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak memiliki jilbab? Beliau menjawab: Kalau begitu hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya(agar ia keluar dengan berjilbab)!
(Hadits Shahih mutafaq alaih)

Syaikh Anwar Al-Kasymiri dalam kitabnya”Faidhul Bari” (I:388) berkaitan dengan hadits ini mengatakan:
“Dapatlah dimengerti dari hadits ini bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah dan ia tidak boleh keluar jika tidak mengenakan jilbab”

Diantara beberapa madzhab /pendapat yang mengatakan berkenaan dengan ayat tersebut diantaranya ada yang mengatakan bahwa pada dasarnya jilbab itu tidak diperintahkan manakala orang-orang fasik sedang tidak lagi mengganggu, atau tatkala sudah hilang illat(sebab/alasan). Jika sebab ini sudah hilang, maka hilanglah pula ma’lul (akibatnya). Salah satunya adalah seperti yang ditulis dalam buku “Al-Qur’an dan Wanita ) hal:59:



”Kami perlu mengingatkan riwayat-riwayat yang disebutkan berkenaan dengan keberadaan ayat surat Al-Ahzab, bahwa pakaian wanita-wanita merdeka maupun budak dahulunya sama. Lantas orang-orang fasik mengganggu mereka tanpa pandang dulu. Kemudian turunlah ayat ini yang membedakan pakaian bagi wanita-wanita merdeka agar mereka dapat dikenal sehingga tidak diganggu oleh orang-orang fasik itu. Dengan kata lain, persoalannya atau kepentingan darurat pada masa tertentu”



(Syaikh Albani berkata): seakan-akan ia ingin mengatakan: Sekarang ini sudah tidak ada lagi kepentingan untuk mengenakan jilbab, karena sudah hilang penyebabnya. Menurutnya dengan lenyapnya perbudakan dan kaum wanita sekarang ini sudah merdeka seluruhnya! Perhatikanlah bagaimana kejahilan mengenai sebagian riwayat itu dapat berakibat hilangnya perintah Al-Qur’an dan juga perintah Nabi sebagimana hadits Ummu Athiyah diatas”



Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika memakai jilbab:

Sebagaimana yang telah saya janjikan diatas mengenai syarat dalam memakai jilbab yang harus dipenuhi oleh seorang wanita muslimah agar jilbabnya diterima Allah subhanahuwata’ala maka wajib untuk memperhatikan hal-hal berikut ini.Yang dimana Syaikh Albani mengatakan dalam bukunya Jilbab Wanita Muslimah hal :45



“Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, Sunnah Nabi dan atsar-atsar Salaf dalam maslah yang penting ini memberikan jawaban kepada kami bahwa seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya kecuali wajah dan dua telapak tangannya (bercadar lebih utama bila mau) maka ia harus menggunakan pakaian yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:



1. Menutupi seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan

Sebagaimana yang telah dibahas diatas tentang penafsiran surat An-Nuur ayat 31 dan Al-Ahzaab ayat 59 tentang keharusan menutupi seluruh tubuhnya dengan jilbab maka akan saya jelaskan beberapa tambahan secara terperinci diantaranya Firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah mereka itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”

Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (II:216) mengatakan:
“Ini merupakan nash bahwa kedua kaki dan betis itu termasuk anggota tubuh yang harus disembunyikan (ditutup) dan tidak halal untuk ditampakkan”

Sedangkan dari As-Sunnah, hal ini dikuatkan oleh hadist Ibnu Umar bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa menghela pakaiannya lantaran angkuh, maka Allah tidak akan sudi melihatnya pada hari kiamat. Lantas Ummu Salamah bertanya:”Lalu, bagaimana yang mesti dilakukan oleh kaum wanita denngan bagian ujung pakaiannya? Beliau menjawa: hendaklah mereka menurunkan satu jengkal!Ummu Salamah berkata:Kalau begitu telapak kaki mereka terbuka jadinya. Lalu Nabi bersabda lagi:Kalau begitu hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan jangan lebih dari itu!”
(HR.Tirmidzi (III/47) At-Tirmidzi berkata hadits ini Shahih)

2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan

Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 :
“dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka”

secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi sesuatu yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh Firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33:
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”

juga berdasarkan sabda Nabi :
“Ada 3 golongan yg tidak akan ditanya (karena mereka sudah termasuk orang-orang yang binasa atau celaka): Seorang laki-laki yang meninggalkan jama’ah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita/laki-laki yang melarikan diri dari tuannya, serta seorangwanita yang ditinggal pergi oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya namun setelah itu ia berhias/bertabarruj (berhias diluar rumah bukan untuk suaminya )”



(HR.Hakim (1/119) dan Ahmad (6/19) dari hadits Fadhalah bin Ubaid dengan sanad shahih)

Tabarruj adalah perilaku wanita yg menampakkan perhiasan dan kecantikan-nya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki (Fathul Bayan 7/274)

Yang dimaksud dengan perintah mengenakan jilbab adalah menutup perhiasan wanita. Dengan demikian tidaklah masuk akal jika jilbab itu sendiri berfungsi sebagai perhiasan. Seperti kejadian yang sering kita lihat sendiri yaitu jilbab trendy model masa kini.

3. Kainnya harus tebal tidak tipis

Yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Sebagaimana sabda Rasulullah :
“Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Diatas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum yang terkutuk”
(HR. Ahmad 2/223.Menurut Al-Haitsami rijal Ahmad adalah rijal shahih)

Ibnu Abdil Barr berkata:
“Yang dimaksud Nabi adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang dapat mensifati(menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya akan tetapi hakekatnya telanjang”
(Dikutip oleh Imam As-Suyuti dalam Tanwirul Hawalik 3/103)

Dari Hisyam bin Urwah bahwasanya Al-Mundzir bin Az-Zubair datang dari Iraq, lalu mengirimkan kepada Asma binti Abu Bakar sebuah pakaian Marwiyah (nama pakaian terkenal di Iraq) dan Quhiyyah (tenunan tipis dan halus dari Khurasan). Peristiwa itu terjadi setelah Asma mengalami kebutaan. Asma pun menyentuh dengan tangannya kemudian berkata:”Cis! Kembalikan pakaian ini kepadanya!” Al-Mundzir merasa keberatan lalu berkata:”Duhai Bunda, sesungguhnya pakaian itu tidak tipis!” Ia menjawab : Memang tidak tipis akan tetapi ia dapat menggambarkan lekuk tubuh !”
(Dikeluarkan oleh Ibnu Saad (8/184) isnadnya Shahih sampai kepada Al-Mundzir)

4. Harus Longgar, Tidak Ketat, Sehingga tidak Dapat Menggambarkan Sesuatu Dari Tubuhnya

Karena tujuan dari mengenakan pakaian adalah untuk menghilangkan fitnah. Dan, itu tidak mungkin terwujud kecuali pakaian yang dikenakan oleh wanita itu harus longgar dan luas. Jika pakaian itu ketat, meskipun dapat menutupi warna kulit, maka tetap dapat menggambarkan bentuk tubuh atau lekuk tubuhnya, atau sebagian dari tubuhnya pada pandangan mata kaum laki-laki. Kalau demikian halnya maka sudah pasti akan menimbulkan kerusakan dan mengundang kemaksiatan bagi kaum laki-laki. Dengan demikian, pakaian wanita itu harus longgar dan luas.



Usamah bin Zaid pernah berkata:
“Rasulullah memberiku baju Qubthiiyyah yang tebal (biasanya baju Qubthiyyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku :Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qutbiyyah ? aku menjawab: Aku pakaikan baju itu pada istriku.Nabi lalu bersabda:Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya”
(Dikeluarkan oleh Ad-Dhiya’Al-Maqdisi dalam kitab Al-Hadits Al-Mukhtarah 1/441 Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)

Diriwayatkan oleh Ummu Ja’far binti Muhammad bin Ja’far bahwasanya Fatimah binti Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berkata:

“Wahai Asma! Sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan kaum wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan tubuhnya. Asma berkata:Wahai putri Rasulullah! Maukah kuperlihatkan kepadamu sesuatu yang pernah aku lihat di negeri Habasyah? Lalu Asma memabwakan beberapa pelepah daun kurma yang masih basah, kemudian ia bentuk menjadi pakaian lantas dipakai. Fatimah pun berkomentar:Betapa baiknya dan eloknya baju ini, sehingga wanita dapat dikenali(dibedakan) dari laki-laki dengan pakaian itu. Jika aku nanti sudah mati, maka mandikanlah aku wahai Asma bersama Ali (dengan pakaian penutup seperti itu) dan jangan ada seorangpun yang menengokku ! tatkala Fatimah meninggal dunia maka Ali bersama Asma yang memandikannya sebagaimana yang dipesankan”



(dikeluarkan oleh Abu Nuaim dalam kitab Al-Hilyah 2/43 dan ini adalah konteksnya diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi.Ada riwayat dengan lafal lain dari Asma dikeluarkan oleh At-Tabrani dalam Al-Ausath bahwasanya putri Rasulullah meninggal dunia. Mereka dalam membawa mayat laki-laki maupun perempuan sama saja diatas dipan. Lalu Asma berkata: Ya, rasulullah Saya pernah tinggal dinegeri Habasyah dimana penduduknya adalah nashara ahlul kitab. Mereka membuatkan tandu jenazah untuk mayat perempuan, karena mereka benci bilamana ada bagian dari tubuh wanita itu yang tergambarkan.Bolehkah aku membuatkan tandu semisal itu untukmu? Beliau menjawab: buatkanlah! Asma adalah orang yg pertama kali membuat tandu jenazah dalam islam yang mula-mula diperuntukkan buat Ruqayyah putri Rasulullah)



Perhatikanlah sikap Fatimah yang merupakan bagian dari tulang rusuk Nabi
bagaimana ia memandang buruk bilamana sebuah pakaian itu dapat mensifati atau menggambarkan tubuh seorang wanita meskipun sudah mati, apalagi jika masih hidup tentunya jauh lebih buruk. Oleh karena itu hendaklah kaum muslimah zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum muslimah yang masih mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat menggambarkan bulatnya buah dada, pinggang, betis dan anggota badan mereka yang lain.Selanjutnya hendaklah mereka beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepadaNya serta mengingat selalu akan sabda Nabi shalallahu alaihi wassalam:
“ Perasaan malu dan iman itu keduanya selalu bertalian. Manakala salah
satunya lenyap, maka lenyaplah pula yang satunya lagi”

(Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadraknya dari Abdullah bin Umar,dan Al-Haitsami dalam Al-Majma III:26)

5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasanya ia berkta Rasulullah bersabda :
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina”
(HR.An-Nasai II:38,Abu dawud II:92, At-Tirmidzi IV:17, At-Tirmidzi menyatakan hasan shahih)

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasanya Nabi bersabda :
“Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid,
maka janganlah sekali-kali mendekatinya dengan memakai parfum”
(HR. Muslim dan dalam Ash-shahihah 1094)

Syaikh Albani berkata:

“Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid lalu apa hukumnya bagi yang keluar menuju pasar atau tempat keramaian lainnya? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kita Az-Zawajir II:37 mengatakan bahwa keluarnya
seorang wanita dari rumahnya dengan memakai parfum dan berhias adalah
termasuk dosa besar walaupun sang suami mengijinkannya”

6. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita Kafir

Dari Abdullah bin Amru bin Ash dia berkata:
“Rasulullah melihat saya mengenakan dua buah kain yang dicelup dengan warna ushfur, maka beliau bersabda: Sungguh ini merupakan pakaian orang-
orang kafir maka jangan memakainya”
(HR. Muslim 6/144, hadits Shahih)

Jelaslah sudah Rasulullah telah memberikan rambu-rambu yang harus ditaati ummatnya khususnya wanita muslimah. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah-Nya kepada kita untuk mampu melaksanakan apa yang diperintahkanNya. Amin. Wallahu’alam bishawwab.
Selengkapnya...

Selasa, 19 Oktober 2010

JILBAB vs KERUDUNG

Kerudung dalam keseharian kita sering kali disebut pula sebagai jilbab. Sebetulnya kebiasaan menyebut berkerudung dengan berjilbab baik-baik saja, namun kemudian kerancuan term ini menjadikan kategori jilbab tidak pas lagi. Coba saja perhatikan, Indonesia bangga menyandang gelar sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim di dunia padahal hanya sebatas kuantitas saja bukan dalam kualitas, kita juga bangga dengan pernyataan bahwa saat ini semakin banyak para remaja putri Islam yang kesehariannya memakai jilbab, entah bersekolah, kuliah, atau kerja, karena Indonesia merasa bisa menampung aspirasi ummat Islam untuk berbusana muslimah tidak seperti di negeri sekuler lainnya yang membatasi pemakaian jilbab di sekolah misalnya, seperti yang terjadi di Turki dan negaranegara eropa. Bangga mendengarnya, senang hati rasanya.

Eits........tunggu dulu. Sudah lihat buktinya belum? Benar nggak statement tersebut? Ternyata yang dibangga-banggakan tersebut tidaklah 100% benar, karena jilbab yang katanya semakin banyak dikenakan para muslimah di negeri kita bukanlah jilbab pada kategori yang seharusnya. Silahkan perhatikan, tuuuh...... tengok kanan dan kiri anda, yang ada hanyalah wanita berkerudung saja bukan berjilbab, kecuali sedikit saja. Nah looh, gimana bisa cuma berkerudung tapi tidak berjilbab, lantas berjilbab itu yang gimana? Kita banyak melihat di sekitar kita muslimah yang mengenakan kain penutup kepala rapi seperti yang memang diperintahkan oleh syariat, tapi setelah kita lihat pakaiannya sama sekali tidak mencerminkan islam. Mereka memakai kain baju dan bawahan yang ketat full press body, singset-set-set....bahkan mungkin kekecilan. Pemahaman yang campur aduk jadi masalahnya. Ada yang mendefinisikan jilbab harus modis dan gaul, ada yang bilang “berjilbab iya tapi harus tetap menampilkan kecantikan”, plus campur tangan liberalis yang menganggap penafsiran Alqur’an dan Alhadist harus diperbaharui mengikuti zaman, belum lagi peran-serta para pengusung gerakan feminisme dan persamaan hak perempuan.

Semuanya satu tujuan merusak term jilbab dan mengajak para muslimah agar menganggap berjilbab yang sesuai syariat itu ketinggalan zaman, djadoel katanya. Dalam Alqur’an, Allah telah memberikan beberapa batasan dalam berpakain dalam hal ini mengenai jilbab, diantaranya di dalam surah AnNuur ayat 31 yang artinya: “.......dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimaar) di dadanya......”, kemudian di surah AlAhzaab ayat 59 yang artinya: “......”Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.......”. Dari kedua ayat tersebut dinyatakan bahwa pakaian muslimah adalah kelengkapan penutup aurat untuk muslimah yang termasuk di dalamnya adalah kerudung (dalam bahasa arab ada beberapa jenis bentuk dan penyebutan/kosakata) dan pakaian yang menutupi seluruh badan, yaitu dari jenis baju yang lapang dan tidak menunjukkan lekuk tubuh. Yang pertama, terkait pula dengan penafsiran dan pembatasan pemakaian penutup kepala, ada beberapa versi bentuk. Secara umum dibagi dua, yaitu terbuka wajahnya dan tertutup wajahnya (terlihat mata dan sekitarnya saja).

Penutup kepala yang umum dipakai adalah kerudung atau disebut khimaar atau sufur, sedangkan sebagian lagi memakai penutup wajah yang disebut cadar atau niqab. Keduanya memiliki dasar dan tidak perlu untuk diperdebatkan berlebihan, karena keduanya sudah berusaha menjalankan perintah nabi dengan baik dan benar. Yang perlu dibenahi adalah muslimah yang belum berusaha memperbaiki cara berpakaiannya.

Selanjutnya, penjelasan mengenai jenis pakaian yang diperbolehkan untuk dipakai muslimah diterangkan dalam beberapa hadist, diantaranya bahwa baju untuk muslimah adalah baju lapang dengan batasan oleh rasul selebar 2 atau 3 atau 4 jari, jadi tidak boleh kekecilan dari ukuran tubuh dan batasan yang telah ditentukan.

Selain itu, baju muslimah juga tidak boleh terlalu lembut sehingga menunjukkan tulangtulang badan (pundak, pinggul, dan sebagainya). Yang dimaksud adalah baju yang terlalu lemas dan jatuh ke badan sehingga lekuk tubuh wanita yang memakainya akan tergambar atau tercetak, atau juga jenis pakaian yang terlalu tipis menerawang. Diantara baju lembut dan lemas adalah seperti satin dan sutera, serta pakaian Qibtiyah (pada masa nabi ada baju lembut dan tipis asal Mesir, kalau sekarang ada disemua negara). Jika baju jenis lembut ini dipakai, diperbolehkan sebagai baju dalam atau diberi rangkapan.

Dalam penerapannya, pakaian muslimah ini ada beberapa penafsiran juga. Diantaranya ada yang memperbolehkan memakai pakaian terpotong (atasan dan bawahan), dan yang tidak memperbolehkan pemisahan baju atasan dan bawahan dengan alasan pemisahan atasan dan bawahan akan memperlihatkan lekuk tubuh (pinggang) dan sebagainya. Variasi ini bagi saya bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan, karena perintah rasul adalah untuk tidak memperlihatkan lekuk tubuh pemakai. Maka, jika pakaian atasan dan bawahan dikenakan dan diukur dengan semestinya dan dari jenis kain yang baik sehingga lekuk tubuh tidak terlihat (karena sudah tertutup pakaian atasan yang terjuntai kebawah pinggang), maka tidak menjadi masalah mengenakannya.

Naah, bagi muslimah yang sudah berpakaian sesuai syariat, jangan takut tidak kelihatan cantik atau ketinggalan zaman, karena fungsi jilbab yang utama bukan untuk menunjukkan kecantikan dan sensualitas, tetapi menjaga kehormatan dan menjaga pandangan. Ingatlah bahwa wanita baik-baik adalah untuk laki-laki yang baik-baik juga. Dengan mentaati ketentuan Allah, InsyaAllah akan mendapatkan rizqi yang mulia (surga). Amien. Semoga bermanfaat.
Selengkapnya...

Kenapa Muslimah harus Berjilbab ,,,,?

"Islam melarang wanita Muslimah untuk memakai pakaian yang tipis dan
jarang, karena jelas pakaian tersebut akan menimbulkan fitnah dan subhat,
baik terhadap dirinya sendiri ataupun kepada masyarakat sekitar."
Dewasa ini, pemakaian busana muslimah banyak macamnya. Malah, berkembang
istilah "jilbab gaul" bagi perempuan yang mengenakan jilbab namun busananya ketat
disana-sini. Karenanya, kali ini kita akan coba membahas pengertian jilbab
(pakaian), dari sudut pandang para ahli tafsir dan pendapat para ulama.
Pembahasan ini dikutip dari buku "Pakaian Wanita Islam Mengikuti Al Qur'an dan
Sunnah", karya H. Suhairy Ilyas, MA. terbitan Pustaka Al Mizan, Malaysia.
Pengertian Jilbab (Pakaian)
Secara terminologi, dalam kamus yang dianggap standar dalam Bahasa Arab, akan
kita dapati pengertian jilbab seperti berikut :1. Lisanul Arab : "Jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai wanita
untuk menutupi kepada, dada dan bagian belakang tubuhnya."
2. Al Mu'jamal-Wasit : "Jilbab berarti pakaian yang dalam (gamis) atau selendang
(khimar), atau pakaian untuk melapisi segenap pakaian wanita bagian luar untuk
menutupi semua tubuh seperti halnya mantel."
3. Mukhtar Shihah : "Jilbab berasal dari kata Jalbu, artinya menarik atau
menghimpun, sedangkan jilbab berarti pakaian lebar seperti mantel."
Dari rujukan ketiga kamus di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa jilbab pada
umumnya adalah pakaian yang lebar, longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh
sebagaimana disimpulkan oleh Al Qurthuby: "Jilbab adalah pakaian yang menutupi
seluruh tubuh."
Bagi masyarakat Indonesia dan juga Malaysia, jilbab umumnya diartikan sebagai
selendang yang menutupi kepala sampai leher dan dada. Definisi ini memang
tidaklah bertentangan dengan definisi umum di atas karena disebutkan juga oleh
Lisanul Arab ataupun Al Mu'jamal-Wasit dan dikutip Qurthuby berasal dari Ibnu
Abbas yang mengartikan jilbab dengan rida' atau selendang.
Pembahasan Ahli Tafsir
Setelah mempelajari pengertian umum dan pengertian secara terminologi tentang
jilbab ada baiknya juga kita merujuk uraian para ulama tafsir mengenai jilbab, atau
penafsiran mereka tentang surah Al Ahzab ayat 59:
1. Tafsir Ibnu Abbas : "Selendang atau Jilbab tudung wanita hendaklah
menutupi leher dan dada agar terpelihara dari fitnah atau terjauh dari bahaya
zina."
2. Tafsir Qurthuby : "Alloh SWT memerintahkan segenap kaum muslimah agar
menutupi seluruh tubuhnya, agar tidak memperagakan tubuh dan kulitnya
kecuali dihadapan suaminya, karena hanya suaminya yang dapat bebas
menikmati kecantikannya."
3. Tafsir Ayatul Ahkam : "Memakai jilbab atau kerudung merupakan ibadah
dalam rangka memenuhi firman Alloh Surah AL Ahzab ayat 59. Yang
menegaskan bahwa bagi seorang Muslimah memakai jilbab itu sebanding
dengan melaksanakan perintah sholat, karena keduanya sama-sama
diwajibkan Al Qur'an. Apabila seorang muslimah menolak untuk memakai
jilbab atau menutup auratnya, dan dengan sengaja untuk menentang hukum
Alloh, berarti dia telh kafir atau murtad, karena menentang Al Qur'an. Apabila
dia meninggalkan jilbab karena ikut-ikutan atau karena kelalaian belaka, dia
termasuk orang-orang durhaka kepada Alloh."
4. Tafsir Fii Zhilalil Qur'an : "Alloh memerintahkan kepada isteri-isteri nabi dan
kaum muslimah umumnya agar setiap keluar rumah senantiasa menutupi
tubuh, dari kepala sampai ke dada dengan memakai jilbab tudung yang
rapat, tidak menerawang, dan juga tidak tipis. Hal demikian dimaksudkan
untuk menjaga identitas mereka sebagai muslimah dan agar terpelihara dari
tangan-tangan jahil dan kotor. Karena mereka yang bertangan jahil dan kotor
itu, pasti akan merasa kecewa dan mengurungkan niatnya setelah melihat
wanita yang berpakaian terhormat dan mulia secara islam."
Kesimpulan
Dari uraian ulama tafsir di atas dapat kita simpulkan bahwa :
1. Para ulama tafsir umumnya sependapat bahwa memakai tudung menutupi
aurat selain muka dan telapak tangan merupakan kewajiban yang mendasar
bagi setiap kaum muslimah, apabila mereka akan keluar rumah, atau dalam
rumah sendiri jika ada tamu selain muhrim.
2. Tidak seorang pun para ulama yang berpendapat bahwa menutup aurat selain
muka dan telapak tangan itu hanya kewajiban muslimah dalam sholat. Karena
memang tidak ada satu pun dalil Al Qur'an dan Sunnah yang mengatakan
demikian.
3. Bentuk atau fesyen pakaian muslimah tidaklah diatur oleh Al Qur'an secara
terperinci, yang utama adalah memenuhi syarat, yaitu menutupi seluruh
tubuh selain muka dan telapak tangan, tidak ketat, tidak tipis dan juga tidak
membentuk lekuk tubuh (ketat).
Firman Alloh SWT : "Dan katakanlah (pula) kepada wanita yang beriman supaya
mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kehormatannya. Dan
janganlah memperlihatkan perhiasan kecuali yang biasa nampak saja, dan
hendaklah mereka menutupi dada dengan selendang. Dan janganlah
memperlihatkan perhiasan kecuali kepada : 1. Suami, 2. Ayah, 3. Mertua laki-laki, 4.
Anak Laki-laki Tiri, 5. Saudara laki-laki, 6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki dan
perempuan 7. Sesama wanita, 8. Hamba Sahaya, 9. Pelayan (laki-laki) yang sudah
tidak mempunyai keinginan kepada wanita (karena sudah tua), 10. Anak laki-laki
yang belum terpengaruh dengan aurat wanita. Dan janganlah mereka (wanita)
menghentakkan kaki supaya diketahui orang perhiasan mereka yang tersembunyi
dan taubatlah kamu sekalian kepada Alloh wahai orang-orang yang beriman agar
kamu mendapat kemenangan."[i] (QS. An Nur, 024:031)
Dalam ayat ini antara lain Alloh memerintahkan pada kaum muslimah :
1. Agar tidak memamerkan perhiasan kecuali sekadar yang biasa terlihat
darinya seperti cincin dan gelang tangan.
2. Wajib menutupi dada dan leher dengan selendang, kerudung atau jilbab.
3. Perhiasan hanya boleh diperlihatkan kepada sepuluh kelompok manusia yang
disebutkan dalam ayat tersebut.
4. Jangan sengaja menghentakkan kaki agar diketahui atau didengar orang agar
diketahui atau didengar orang perhiasan yang tersembunyi (gelang kaki dan
lain-lain)
Pendapat Para Ulama
1. Ibnu Jarir At-Tabary (Wafat 310 H)
Kaum wanita tidak boleh memperlihatkan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan
muhrim, kecuali perhiasan zahir saja. Perhiasan itu ada dua macam, pertama yang
tersembunyi seperti gelang tangan atau kaki, subang dan kalung. Kedua, yang
nampak. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ulama, antara lain ada yang
berpendapat perhiasan yang nampak yaitu pakaian. Yang lainnya berpendapat
perhiasan zahir adalah cincin, sipat mata ([i]eye liner) dan muka. Sedangkan yang
lainnya lagi berpendapat, perhiasan yang nampak adalah muka dan telapak tangan.
2. Ibnu Araby (468-543 H)
Perhiasan ada 2 macam, asli dan buatan. Yang asli seperti muka yang merupakan
induk sumber hiasan kecantikan. Dan hiasan buatan seperti pakaian, make up atau
alat-alat kecantikan, dan lain-lain. Ada perbedaan pendapat ulama tentang hiasan
yang nampak. Pendapat pertama, yaitu pakaian (Ibnu Mas'ud), kedua yaitu celak
dan cincin (Ibnu Abbas), ketiga yakni muka dan tapak tangan.
3. Ibnu Katsir (Wafat 774 H)
Seorang wanita muslimah tidak dibolehkan memperlihatkan perhiasan kepada kepala
laki-laki yang bukan muhrim, kecuali perhiasan yang susah untuk menutupinya
seperti selendang dan baju (mengikut Ibnu Mas'ud) dan menurut Ibnu Abbas, muka
dan kedua telapak tangan serta cincin.
Demikianlh yang disimpulkan dari pendapat para ulama tafsir tentang aturan dan
hukum tentang perhiasan atau bagaimana tubuh wanita yang boleh terlihat oleh lakilaki
yang bukan muhrim, umumnya mereka berpendapat bahwa yang boleh terlih
pada tubuh wanita hanyalah muka dan telapak tangan serta perhiasan yang melekat
pada keduanya. Batasan demikian boleh dirujuk kepada hadits Nabi SAW yang
berbunyi :
"Diceritakan oleh Siti Aisyah r.a., bahwa adiknya yang bernama Asma binti Abu
Bakar pernah datang menghadap Rosululloh dengan berpakaian agak tipis, lalu
Rosululloh berpaling dan bersabda, 'Wahai Asma, bila seorang wanita telah baligh
tidak boleh lagi terlihat kecuali ini dan ini. Lalu Rosululloh SAW menunjukkan pada
muka dan tapak tangan beliau."
(H.R. Abu Dawud)
"Aisyah Ummul Mukminun r.a., menceritakan pada suatu hari saya pernah keluar
rumah untuk menemui anak saudaraku Abdullah bin Taufalid dengan memakai
perhiasan, lalu Rosululloh SAW marah, maka aku jawab, bukankah dia hanya anak
saudaraku wahai Rosululloh? Dan beliau pun menjawab, apabila seorang wanita telh
baliqh (datang haid) tidak halal terlihat dari tubuhnya kecuali muka dan ini. Kata
beliau, seraya menggenggam pergelangan tangannya dengan meninggalkan jarak
satu genggaman pula dengan telapak tangan"
(H.R. Ath Thabary)
Kesimpulan
Dari rujukan Al Qur'an dan hadits yang kita sebutkan di atas dapat kita ambil
kesimpulan bahwa :
1. Pakaian Wanita Muslimah itu wajib menutupi aurat,
2. Batas aurat wanita adalah muka dan tapak tangan,
3. Kewajiban menutupi aurat itu berlaku setiap waktu di dalam dan di luar
sholat, karena tidak satupun dalil yang mengatakan bahwa aurat wanita
hanya ditutupi waktu sholat. Dan ayat Al Qur'an serta hadits di atas
hubungannya bukan dalam hal sholat, tapi berlaku umum.
Selengkapnya...

INDAHNYA BERJILBAB

Mendengar kata cantik, yang terbayang adalah seorang wanita yang anggota wajahnya -mata, hidung dan bibir- proporsional, sedap dipandang mata. Cantik juga dikaitkan dengan kulit yang terawatt baik, rambut hitam bercahaya, bentuk tubuh langsing dan gaya berbusana yang up to date.

Bicara soal busana, seringkali yang dituduh sebagai penyebab ketidakcantikan seorang adalah jilbab. Dengan pakaian yang syar’i, memang bentuk tubuhnya yang langsing tak tampak lagi.

Kecantikan fisik merupakan salah satu nikmat dari Allah yang dikaruniakan kepada sebagian saudari kita. Misalnya saja, suatu ketika kita diberikan nikmat oleh Allah berupa harta yang sangat berharga. Tentunya kita hati-hati menjaga harta itu, melindunginya dari jamahan orang lain, tidak menghamburkan pada setiap orang, dan hanya mempergunakan di saat yang memang benar-benar tepat. Lalu, bagaimana jika kenikmatan itu berupa kenikmatan fisik, khususnya kecantikan seorang wanita?Mengobral kecantikan fisik pada setiap orang, seolah membiarkan barang yang amat berharga dijadikan keroyokan banyak orang. Dengan begitu, status berharga pun jadi barang rendah dan murah, karena setiap orang akan mudah menikmatinya, beginikah yang diinginkan para wanita?

Hijab, Cantik Dimata Allah

Semua itu tidak akan terjadi jika muslimah menuruti syariat Allah, mengenakan hijab. Berdasarkan perintah Allah, yang artinya:

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, ‘Yang demikian itu supaya mereka mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu…”(Al-Ahzab : 59)

Di zaman Rasulullah para sahabiyah begitu mendengar ayat ini turun, langsung merobek selendang tebal mereka untuk dibuat menjadi kerudung.

Ummu Salamah bercerita ketika ayat ini turun, maka wanita Anshar keluar dari rumah mereka dengan memakai kerudung, seakan-akan di atas kepala mereka ada burung gagak.

Kecantikan fisik memang merupakan nikmat dari Allah. Nikmat akan bertambah jika pandai-pandai bersyukur kepada-Nya. Sebaliknya, nikmat bias berubah menjadi siksaan jika yang diberi nikmat tidak bias mensyukurinya.

Ucapan “Alhamdulillah, wajah saya cantik,” saja, tidaklah cukup. Syukur yang benar adalah menggunakan nikmat itu untuk taat kepada Allah. Mensyukuri kecantikan fisik adalah dengan memperlakukan kenikmatan tersebut agar senantiasa sesuai dengan perintah Allah.

Berjilbab Menjadikan Anda Cantik

Berhijab itu cantik di mata Allah, walaupun di mata manusia pengumbar pandangan dianggap tidak kelihatan cantik. “Dengan berjilbab, saya jadi tetap cantik, kan?” begitulah kiranya komentar yang tepat.

Tapi komentar ini pun bisa jadi salah besar. Lho? “Dengan berjilbab, kulit saya kan jadi tertutupi, tidak kepanasan, sehingga tidak menjadi coklat dan kusam. Nah saya kan jadi tambah cantik.” Wah, jika dimaknai seperti itu, amalan berjilbab pun jadi sia-sia.

Memang, ada muslimah yang berhijab dengan niat yang tidak benar. Salah satunya seperti diatas tadi, berhijab untuk menjaga kecantikan kulit. Ada yang berhijab dengan niat menutupi cacat di tubuhnya. Ada pula yang berhijab agar terkesan sebagai wanita shalihah di mata masyarakat.

Niat beramal shalih seharusnya dikembalikan ke jalan yang benar. Ingatlah, sabda Nabi, yang artinya:

“Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka ia akan sampai kepada Allah dan RasulNya. Dan barangsiapa yang hijarahnya karena dunia yang ingin diperolehnya, atau wanita yang akan dinikahinya, ia pun akan mendapatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mungkin saja muslimah yang berniat tidak benar ini akan mendapatkan apa yang ia cari. Mungkin kulitnya memang akan tetap kuning, aib itu tertutupi dan nama baik bakal diperoleh. Tapi tentu saja tidak akan mendapatkan sesuatu yang lebih agung. Yaitu Ridha Allah.
Selengkapnya...

JILBAB WANITA MUSLIMAH Part 2

Juga firman Allah ta’aala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 :

“ Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan berkata:

Allah Ta’ala menyuruh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin , istri-istri ,dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan. Jilbab berarti selendang/kain panjang yang lebih besar dari pada kerudung. Demikian menurut Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, dan sebagainya. Kalau sekarang jilbab itu seperti kain panjang. Al-Jauhari berkata,”Jilbab ialah kain yang dapat dilipatkan”.Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ummu Salamah dia berkata: ”Setelah ayat diatas turun, maka kaum wanita Anshar keluar rumah dan seolah-olah dikepala mereka terdapat sarang burung gagak. Merekapun mengenakan baju hitam”

Az-Zuhri ditanya tentang anak perempuan yang masih kecil. Beliau menjawab menjawab:”Anak yang demikian cukup mengenakan kerudung, bukan jilbab”
(lihat Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir ; jilid III hal:900-901 )

Lihat dalam Kitab Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al-Albani yang menjelaskan tafsir ayat tersebut dengan mengatakan pada hal:91-92, 102-103 :
“Tatkala ayat ini turun, maka wanita-wanita Ansharpun keluar rumah sekan-akan diatas kepala-kepala mereka itu terdapat gagak karena pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan”

Dikeluarkan oleh Abu Dawud (II:182) dengan sanad Shahih. Disebutkan pula dalam kitab Ad-Duur (V:221) berdasarkan riwayat AbdurRazaq, Abdullah bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih dari hadits Ummu Salamah dengan lafal :”Tatkala ayat ini turun, maka wanita-wanita Ansharpun keluar rumah seakan diatas kepala-kepala mereka terdapat gagak lantaran pakaian (jilbab) yang mereka kenakan” Kata”Ghurban” adalah bentuk jamak dari “Ghurab” (gagak). Pakaian (jilbab) mereka diserupakan dengan burung gagak karena warnanya yang hitam.

Dari hadits diatas dapat difahami bahwa mengenakan jilbab dengan warna gelap merupakan sunnahnya wanita-wanita shahabiyah dan tentu saja istri-istri Nabi kita yang mulia. Dalil yang lain adalah Hadits Shahih Riwayat Bukhari yang dimasukkan oleh Imam Syaukhani dalam kitabul Libas dimana Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memakaikan pakaian warna hitam kepada Ummu Khalid lengkapnya adalah sebagai berikut :

“Dan dari Ummu Khalid, ia berkata: Beberapa pakaian dibawa kepada Nabi diantaranya terdapat pakaian berwarna hitam. Lalu Nabi bertanya: Bagaimana pandanganmu kepada siapa kuberikan pakaian hitam ini?Lalu terdiamlah kaum itu. Kemudian Nabi bersabda :Bawalah kemari Ummu Khalid, lalu aku dibawa kepada Nabi , kemudian ia memakaikan pakaian itu kepadaku dengan tangannya sendiri, dan bersabda:selamat memakai dan semoga cocok! Dua kali. Lalu Nabi melihat kepada keadaan pakaian itu dan mengisyaratkan tangannya kepadaku sambli berkata: Ya, Ummu Khalid, ini bagus, ini bagus (sanna dalam bahasa Habasyah artinya: bagus)”
(HR. Bukhari , Nailul Author, Imam Syaukhani,1/404-405)

Yang namanya jilbab adalah kain yang dikenakan oleh wanita untuk menyelimuti tubuhnya diatas pakaian (baju) yang ia kenakan. Ini adalah definisi pendapat yang paling shahih(yang paling benar).

Didalam menjelaskan definisi jilbab dikatakan terdapat 7 pendapat yang telah disebutkan oleh Al-Hafizh dalam kitab beliau “Fathul Bari” (I:336), dan ini adalah salah satunya. Pendapat ini juga diikuti oleh Imam Al-Baghawi dalam Tafsirnya (III:544) yang mengatakan:”Jilbab adalah pakaian yang dikenakan oleh wanita diatas pakaian biasa dan khimar(kerudung)”

Ibnu Hazm (III:217) mengatakan:”Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya”

Imam Al-Qurthubi menshahihkannya dalam kitab Tafsirnya.

Umumnya jilbab ini dikenakan oleh kaum wanita manakala ia keluar rumah. Ini seperti yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani (Bukhari & Muslim) dan juga oleh perawi lainnya dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu’anha bahwa ia berkata:

“Rasulullah shalallahu alaihi wasslam memerintahkan kami agar keluar pada hari Idul Fitri maupun Idul Adha , baik para gadis yang menginjak akil baligh, wanita-wanita yang sedang haidh maupun wanita-wanita pingitan. Wanita-wanita yang haidh tetap meninggalkan shalat namun mereka dapat menyaksikan kebaikan (mendengarkan nasehat) dan dakwah kaum muslimin. Aku bertanya: Ya, Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak memiliki jilbab? Beliau menjawab: Kalau begitu hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya(agar ia keluar dengan berjilbab)!
(Hadits Shahih mutafaq alaih)

Syaikh Anwar Al-Kasymiri dalam kitabnya”Faidhul Bari” (I:388) berkaitan dengan hadits ini mengatakan:
“Dapatlah dimengerti dari hadits ini bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah dan ia tidak boleh keluar jika tidak mengenakan jilbab”

Diantara beberapa madzhab /pendapat yang mengatakan berkenaan dengan ayat tersebut diantaranya ada yang mengatakan bahwa pada dasarnya jilbab itu tidak diperintahkan manakala orang-orang fasik sedang tidak lagi mengganggu, atau tatkala sudah hilang illat(sebab/alasan). Jika sebab ini sudah hilang, maka hilanglah pula ma’lul (akibatnya). Salah satunya adalah seperti yang ditulis dalam buku “Al-Qur’an dan Wanita ) hal:59:

”Kami perlu mengingatkan riwayat-riwayat yang disebutkan berkenaan dengan keberadaan ayat surat Al-Ahzab, bahwa pakaian wanita-wanita merdeka maupun budak dahulunya sama. Lantas orang-orang fasik mengganggu mereka tanpa pandang dulu. Kemudian turunlah ayat ini yang membedakan pakaian bagi wanita-wanita merdeka agar mereka dapat dikenal sehingga tidak diganggu oleh orang-orang fasik itu. Dengan kata lain, persoalannya atau kepentingan darurat pada masa tertentu”

(Syaikh Albani berkata): seakan-akan ia ingin mengatakan: Sekarang ini sudah tidak ada lagi kepentingan untuk mengenakan jilbab, karena sudah hilang penyebabnya. Menurutnya dengan lenyapnya perbudakan dan kaum wanita sekarang ini sudah merdeka seluruhnya! Perhatikanlah bagaimana kejahilan mengenai sebagian riwayat itu dapat berakibat hilangnya perintah Al-Qur’an dan juga perintah Nabi sebagimana hadits Ummu Athiyah diatas”

Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika memakai jilbab:

Sebagaimana yang telah saya janjikan diatas mengenai syarat dalam memakai jilbab yang harus dipenuhi oleh seorang wanita muslimah agar jilbabnya diterima Allah subhanahuwata’ala maka wajib untuk memperhatikan hal-hal berikut ini.Yang dimana Syaikh Albani mengatakan dalam bukunya Jilbab Wanita Muslimah hal :45

“Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, Sunnah Nabi dan atsar-atsar Salaf dalam maslah yang penting ini memberikan jawaban kepada kami bahwa seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya kecuali wajah dan dua telapak tangannya (bercadar lebih utama bila mau) maka ia harus menggunakan pakaian yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Menutupi seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan

Sebagaimana yang telah dibahas diatas tentang penafsiran surat An-Nuur ayat 31 dan Al-Ahzaab ayat 59 tentang keharusan menutupi seluruh tubuhnya dengan jilbab maka akan saya jelaskan beberapa tambahan secara terperinci diantaranya Firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah mereka itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”

Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (II:216) mengatakan:
“Ini merupakan nash bahwa kedua kaki dan betis itu termasuk anggota tubuh yang harus disembunyikan (ditutup) dan tidak halal untuk ditampakkan”

Sedangkan dari As-Sunnah, hal ini dikuatkan oleh hadist Ibnu Umar bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa menghela pakaiannya lantaran angkuh, maka Allah tidak akan sudi melihatnya pada hari kiamat. Lantas Ummu Salamah bertanya:”Lalu, bagaimana yang mesti dilakukan oleh kaum wanita denngan bagian ujung pakaiannya? Beliau menjawa: hendaklah mereka menurunkan satu jengkal!Ummu Salamah berkata:Kalau begitu telapak kaki mereka terbuka jadinya. Lalu Nabi bersabda lagi:Kalau begitu hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan jangan lebih dari itu!”
(HR.Tirmidzi (III/47) At-Tirmidzi berkata hadits ini Shahih)

2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan

Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 :
“dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka”

secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi sesuatu yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh Firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33:
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”

juga berdasarkan sabda Nabi :
“Ada 3 golongan yg tidak akan ditanya (karena mereka sudah termasuk orang-orang yang binasa atau celaka): Seorang laki-laki yang meninggalkan jama’ah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita/laki-laki yang melarikan diri dari tuannya, serta seorangwanita yang ditinggal pergi oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya namun setelah itu ia berhias/bertabarruj (berhias diluar rumah bukan untuk suaminya )”

(HR.Hakim (1/119) dan Ahmad (6/19) dari hadits Fadhalah bin Ubaid dengan sanad shahih)

Tabarruj adalah perilaku wanita yg menampakkan perhiasan dan kecantikan-nya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki (Fathul Bayan 7/274)

Yang dimaksud dengan perintah mengenakan jilbab adalah menutup perhiasan wanita. Dengan demikian tidaklah masuk akal jika jilbab itu sendiri berfungsi sebagai perhiasan. Seperti kejadian yang sering kita lihat sendiri yaitu jilbab trendy model masa kini.

3. Kainnya harus tebal tidak tipis

Yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Sebagaimana sabda Rasulullah :
“Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Diatas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum yang terkutuk”
(HR. Ahmad 2/223.Menurut Al-Haitsami rijal Ahmad adalah rijal shahih)

Ibnu Abdil Barr berkata:
“Yang dimaksud Nabi adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang dapat mensifati(menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya akan tetapi hakekatnya telanjang”
(Dikutip oleh Imam As-Suyuti dalam Tanwirul Hawalik 3/103)

Dari Hisyam bin Urwah bahwasanya Al-Mundzir bin Az-Zubair datang dari Iraq, lalu mengirimkan kepada Asma binti Abu Bakar sebuah pakaian Marwiyah (nama pakaian terkenal di Iraq) dan Quhiyyah (tenunan tipis dan halus dari Khurasan). Peristiwa itu terjadi setelah Asma mengalami kebutaan. Asma pun menyentuh dengan tangannya kemudian berkata:”Cis! Kembalikan pakaian ini kepadanya!” Al-Mundzir merasa keberatan lalu berkata:”Duhai Bunda, sesungguhnya pakaian itu tidak tipis!” Ia menjawab : Memang tidak tipis akan tetapi ia dapat menggambarkan lekuk tubuh !”
(Dikeluarkan oleh Ibnu Saad (8/184) isnadnya Shahih sampai kepada Al-Mundzir)

4. Harus Longgar, Tidak Ketat, Sehingga tidak Dapat Menggambarkan Sesuatu Dari Tubuhnya

Karena tujuan dari mengenakan pakaian adalah untuk menghilangkan fitnah. Dan, itu tidak mungkin terwujud kecuali pakaian yang dikenakan oleh wanita itu harus longgar dan luas. Jika pakaian itu ketat, meskipun dapat menutupi warna kulit, maka tetap dapat menggambarkan bentuk tubuh atau lekuk tubuhnya, atau sebagian dari tubuhnya pada pandangan mata kaum laki-laki. Kalau demikian halnya maka sudah pasti akan menimbulkan kerusakan dan mengundang kemaksiatan bagi kaum laki-laki. Dengan demikian, pakaian wanita itu harus longgar dan luas.

Usamah bin Zaid pernah berkata:
“Rasulullah memberiku baju Qubthiiyyah yang tebal (biasanya baju Qubthiyyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku :Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qutbiyyah ? aku menjawab: Aku pakaikan baju itu pada istriku.Nabi lalu bersabda:Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya”
(Dikeluarkan oleh Ad-Dhiya’Al-Maqdisi dalam kitab Al-Hadits Al-Mukhtarah 1/441 Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)

Diriwayatkan oleh Ummu Ja’far binti Muhammad bin Ja’far bahwasanya Fatimah binti Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berkata:

“Wahai Asma! Sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan kaum wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan tubuhnya. Asma berkata:Wahai putri Rasulullah! Maukah kuperlihatkan kepadamu sesuatu yang pernah aku lihat di negeri Habasyah? Lalu Asma memabwakan beberapa pelepah daun kurma yang masih basah, kemudian ia bentuk menjadi pakaian lantas dipakai. Fatimah pun berkomentar:Betapa baiknya dan eloknya baju ini, sehingga wanita dapat dikenali(dibedakan) dari laki-laki dengan pakaian itu. Jika aku nanti sudah mati, maka mandikanlah aku wahai Asma bersama Ali (dengan pakaian penutup seperti itu) dan jangan ada seorangpun yang menengokku ! tatkala Fatimah meninggal dunia maka Ali bersama Asma yang memandikannya sebagaimana yang dipesankan”

(dikeluarkan oleh Abu Nuaim dalam kitab Al-Hilyah 2/43 dan ini adalah konteksnya diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi.Ada riwayat dengan lafal lain dari Asma dikeluarkan oleh At-Tabrani dalam Al-Ausath bahwasanya putri Rasulullah meninggal dunia. Mereka dalam membawa mayat laki-laki maupun perempuan sama saja diatas dipan. Lalu Asma berkata: Ya, rasulullah Saya pernah tinggal dinegeri Habasyah dimana penduduknya adalah nashara ahlul kitab. Mereka membuatkan tandu jenazah untuk mayat perempuan, karena mereka benci bilamana ada bagian dari tubuh wanita itu yang tergambarkan.Bolehkah aku membuatkan tandu semisal itu untukmu? Beliau menjawab: buatkanlah! Asma adalah orang yg pertama kali membuat tandu jenazah dalam islam yang mula-mula diperuntukkan buat Ruqayyah putri Rasulullah)

Perhatikanlah sikap Fatimah yang merupakan bagian dari tulang rusuk Nabi
bagaimana ia memandang buruk bilamana sebuah pakaian itu dapat mensifati atau menggambarkan tubuh seorang wanita meskipun sudah mati, apalagi jika masih hidup tentunya jauh lebih buruk. Oleh karena itu hendaklah kaum muslimah zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum muslimah yang masih mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat menggambarkan bulatnya buah dada, pinggang, betis dan anggota badan mereka yang lain.Selanjutnya hendaklah mereka beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepadaNya serta mengingat selalu akan sabda Nabi shalallahu alaihi wassalam:
“ Perasaan malu dan iman itu keduanya selalu bertalian. Manakala salah
satunya lenyap, maka lenyaplah pula yang satunya lagi”

(Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadraknya dari Abdullah bin Umar,dan Al-Haitsami dalam Al-Majma III:26)

5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasanya ia berkta Rasulullah bersabda :
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina”
(HR.An-Nasai II:38,Abu dawud II:92, At-Tirmidzi IV:17, At-Tirmidzi menyatakan hasan shahih)

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasanya Nabi bersabda :
“Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid,
maka janganlah sekali-kali mendekatinya dengan memakai parfum”
(HR. Muslim dan dalam Ash-shahihah 1094)

Syaikh Albani berkata:

“Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid lalu apa hukumnya bagi yang keluar menuju pasar atau tempat keramaian lainnya? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kita Az-Zawajir II:37 mengatakan bahwa keluarnya
seorang wanita dari rumahnya dengan memakai parfum dan berhias adalah
termasuk dosa besar walaupun sang suami mengijinkannya”

6. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita Kafir

Dari Abdullah bin Amru bin Ash dia berkata:
“Rasulullah melihat saya mengenakan dua buah kain yang dicelup dengan warna ushfur, maka beliau bersabda: Sungguh ini merupakan pakaian orang-
orang kafir maka jangan memakainya”
(HR. Muslim 6/144, hadits Shahih)

Jelaslah sudah Rasulullah telah memberikan rambu-rambu yang harus ditaati ummatnya khususnya wanita muslimah. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah-Nya kepada kita untuk mampu melaksanakan apa yang diperintahkanNya. Amin. Wallahu’alam bishawwab.

Selengkapnya...

JILBAB WANITA MUSLIMAH Part 1

Perintah memakai jilbab bagi wanita muslimah telah Allah firmankan dalam kitab-Nya yang mulia Al-Qur’an dan hadits rasul-Nya.Kedudukan mengenakan jilbab (busana wanita muslimah) dihukumi wajib sama kedudukannya dengan shalat , puasa, zakat, haji(bagi yang mampu).Dan, jilbab ini bila ditinggalkan (diacuhkan) oleh seorang wanita yang mengaku dirinya memeluk agama islam maka bisa mengakibatkan pelakunya terseret dalam salah satu dosa besar karena kedudukannya yang wajib maka bila ditinggalkan akan mendapatkan adzab, laknat dan murka Allah subhanahuwata’ala.Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Shahih riwayat Muslim:“Ada dua golongan penduduk neraka dari ummatku, tetapi aku belum pernah melihat keduanya: Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan memiringkan kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Dan dimana sekelompok laki-laki bersama mereka yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukuli atau menyambuki hamba-hamba Allah tersebut”

Hadits Muslim nomor 2128 yang berbunyi:

“Diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda: Ada dua kelompok ahli neraka yang aku belum pernah melihat keduanya Seorang laki-laki yang mempunyai cemeti/cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuki manusia dengannya dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang,bergoyang-goyang dan berlenggak-lenggok , kepala mereka ( ada sesuatu) seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya padahal bau surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian”

Sedangkan hadits lain yang diriwayatkan Imam Ahmad 2/223 berbunyi :

“Pada akhir ummatku nanti akan muncul kaum laki-laki yang menaiki pelana seperti layaknya kaum laki-laki, mereka turun kemasjid-masjid, wanita-wanita mereka berpakaian tetapi laksana telanjang, diatas kepala mereka (ada sesuatu) seperti punuk unta yang lemah gemulai. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita yang terlaknat”

Hadits Riwayat Ahmad dan Al-Haitsami mengatakan rijal Ahmad adalah rijal Shahih
Sebelum saya menyampaikan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits nabi tentang wajibnya mengenakan jilbab saya juga melampirkan keterangan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wanita muslimah ketika memakai jilbabnya (tentunya dengan dalil dari hadits yang shahih). Sebagaimana yang telah kita ketahui dalam kaidah ushul fiqih bahwa apabila suatu syarat dalam ibadah tidak dipenuhi maka ibadahnya tersebut tidak sah/tertolak. Misalnya seorang yang shalat tanpa menghadap kiblat atau tanpa berbusana(telanjang) maka shalatnya tidak sah karena ada beberapa syarat yang tidak dipenuhinya. Begitupula halnya dengan memakai jilbab ini ada pula syarat-syaratnya yang harus dipenuhi agar memakai jilbab ini diterima dan dirihai Allah Dan mudah-mudahan dengan rahmat-Nya karena ketaatan kita kepada Allah yang lebih kita utamakan dari siapapun diatas muka bumi ini Allah akan memasukkan kita kedalam surga-Nya yang abadi. Amin.

Maka sepatutnya bagi seorang wanita muslimah setelah mendapati dalil tentang wajibnya mengenakan jilbab mematuhinya dan segera melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya untuk menghindarkan dirinya dari murka Allah dan tentu saja siksa-Nya yang sangat pedih dineraka bagi hamba-hamba-Nya yang melanggar perintah-Nya.

Saudariku fillah yang dirahmati Allah

Seorang wanita muslimah yang meyakini Allah sebagai Rabb-Nya dan Muhammad sebagai Nabi dan Rasul-Nya maka konsekuensinya adalah dia harus mematuhi apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya.Dan tidaklah patut bagi kita sebagai hamba-Nya memilih alternatif/alasan lain untuk berpaling dari perintah-Nya sebab akan menyebabkan kita tersesat dari petunjuk-Nya sebagaimana firman-Nya:

“dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi wanita yang mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan(urusan) akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan, barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata”(Al-Ahzab:36)

Apabila seorang hamba telah sesat maka yang menjadi teman setia baginya adalah setan.
Karena didunia ini hanya ada dua pilihan menjadi hamba Allah (taat pada perintah dan menjauhi laranganNya serta mengikuti sunnah NabiNya) atau hamba setan yaitu mengikuti hawa nafsunya dan mematuhi seruan setan dengan meninggalkan seruan Allah dan rasul-Nya . Apabila hawa nafsunya telah ditaati dan diikuti maka setanlah yang akan menjadi sahabat setianya sehingga jauhlah dia dari hidayah-Nya dan petunjuk-Nya. Sebagaimana firman-Nya:

“Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al-Qur’an) kami adakan baginya setan yang (menyesatkan) maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.Dan sesungguhnya setan-setan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk” (Az-Zukhruf :36-37)

Seringkali kita mendengar tentang nada-nada sumbang yang berkesan mengatakan bahwa jilbab itu tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang serba modern dan canggih ini. Dimana kita hidup diabad 21 yang penuh dengan teknologi modern dan serba bebas, sehingga apabila kita mengenakan busana islami/jilbab maka kita akan ketinggalan zaman dan kuno(kolot). Patut ditanyakan kembali kepada mereka apabila jilbab itu tidak lagi relevan/sesuai dengan perkembangan zaman saat ini secara tidak langsung dia telah menyatakan bahwa Allah itu tidak relevan lagi menjadi Rabbnya karena yang menurunkan perintah jilbab itu adalah Allah Rabbnya seluruh makhluk dibumi dan dilangit.yang jelas-jelas termuat dalam kitab-Nya yang mulia Al-Qur’anul karim bila dia mengingkari hakikat perintah jilbab tersebut berarti dia mengingkari Al-Qur’an dan dengan dia mengingkari Al-Qur’an berarti dia telah mengingkari yang membuat hak ciptanya yaitu Allah subhanahuwata’ala.Karena itu patut dicamkan dan direnungkan dengan hati-hati sebelum kita mengeluarkan nada-nada sumbang yang aneh dengan alasan perkembangan zaman.

Dalil Al-Qur’an Dan Hadits Yang Memerintahkan Kita Untuk Berjilbab

Dibawah ini saya sampaikan dalil-dalil yang menyuruh kita wanita muslimah untuk berjilbab. Yaitu firman Allah subhanahu wata’ala dalam surat An-Nuur ayat 31:

“katakanlah kepada wanita yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepad suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau puter-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka atau wanita-wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”

Sebab turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang diceritakan oleh Muqatil bin Hayan (dalam Tafsir Ibnu Katsir) dia berkata:

“Telah sampai berita kepada kami dan Allah Maha Tahu bahwa Jabir bin Abdullah Al-Anshari telah menceritakan bahwa Asma binti Murtsid tengah berada ditempatnya di Bani Haritsah. Tiba-tiba banyak wanita menemuinya tanpa menutup aurat dengan rapi sehingga tampaklah gelang-gelang kaki mereka, dada, dan kepang rambutnya. Asma berguman :Alangkah buruknya hal ini. Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat ini”

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu anha pernah berkata :

“Semoga Allah merahmati wanita Muhajirin yang pertama yang tatkala Allah Ta’ala menurunkan ayat:”Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka..”mereka lantas merobek kain tak berjahit (muruth) yang mereka kenakan itu, lalu mereka berkerudung dengannya (dalam riwayat lain disebutkan: Lalu merekapun merobek sarung-sarung mereka dari pinggir kemudian mereka berkerudung dengannya”

Hadits Riwayat Bukhari (II:182 dan VIII:397) dan Abu Dawud dan Al-Hakim (IV/194)

Sedangkan riwayat dari Ibnu Abi Hatim lebih sempurna dengan sanadnya dari Shafiyah binti Syaibah yang mengatakan:

“Tatkala kami berada disamping Aisyah yang menyebutkan keutamaan wanita suku Quraisy, lalu Aisyah berkata: Sesungguhnya kaum wanita suku Quraisy itu memiliki satu keutamaan . Dan, aku demi Allah tiada melihat yang lebih utama daripada wanita-wanita Anshar dan yang lebih membenarkan terhadap Kitabullah maupun keimanan terhadap Al-Qur’an. Tatkala diturunkan surat An-Nuur ayat 31, maka para lelaki mereka (kaum Anshar) langsung kembali pulang menuju mereka untuk membacakan apa yang baru saja diturunkan oleh Allah atas mereka , seorang laki-laki membacakan ayat tersebut kepada istrinya, putrinya, saudarinya serta kerabatnya. Tak seorang wanitapun dari mereka melainkan lantas bangkit untuk mengambil kain yang biasa dikenakan lalu digunakan untuk menutupi kepala (menjadikannya kerudung) dalam rangka membenarkan dan mengimani apa yang telah diturunkan Allah dari Kitab-Nya. Lalu pada pagi harinya dibelakang Rasulullah (menunaikan shalat shubuh) mereka mengenakan tutup kepala (kerudung) seakan-akan diatas kepala mereka itu terdapat burung gagak”

Ibnu Katsir menuturkan juga riwayat ini, demikian pula Al-Hafizh dalam Fathul Bari (VIII/490), Imam Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir I/245-2 dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Damsyiq (IV:46-1/243-1) Hadits ini diriwayatkan Bukhari dalam Tarikhnya secara ringkas dan juga oleh Abu Zur’ah ia mengatakan hadits ini shahih
Selengkapnya...